Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pengelolaan pajak daerah di Indonesia, yang didorong oleh implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini menandai reformasi besar-besaran melalui penataan ulang sistem pajak dan retribusi daerah, termasuk merasionalisasi 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis serta menggabungkan pajak berbasis konsumsi seperti hotel, restoran, dan hiburan ke dalam satu skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini juga memperkenalkan skema opsen (tambahan pungutan) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pengganti skema bagi hasil, yang bertujuan memperluas basis pajak tanpa menambah beban wajib pajak. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri 14/2025 melarang pemerintah daerah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewajibkan penetapan target pajak daerah dengan mempertimbangkan potensi riil, realisasi tiga tahun terakhir, dan kebijakan makro ekonomi daerah.
Reformasi ini diiringi dengan target penerimaan pajak daerah yang ambisius di berbagai wilayah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menaikkan target menjadi Rp4,07 triliun pada 2026, naik Rp237 miliar dari tahun sebelumnya, dengan PKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai kontributor utama. Kota Balikpapan mematok target Rp1,5 triliun dengan kontribusi pajak daerah sebesar Rp1,33 triliun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Kota Bandung menargetkan Rp3,6 triliun dan hingga Agustus 2026 telah merealisasikan Rp2,1 triliun. Kenaikan target ini menjadi strategi daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat (TKD) yang mengalami pemangkasan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal. Namun, tantangan tetap ada, seperti disparitas kapasitas fiskal antardaerah, kesiapan infrastruktur digital, serta kebutuhan penguatan pengawasan dan akuntabilitas.
Berbagai daerah merespons dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pansus I DPRD mengintensifkan pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan berkeadilan. Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan reformasi pajak daerah berkeadilan dengan menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,085 persen khusus lahan produksi pangan dan peternakan, serta memberikan ambang batas pengecualian pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan penyesuaian PKB berbasis penerimaan daerah agar potensi pajak kendaraan lebih merata antarkabupaten/kota, seiring dengan realisasi penerimaan yang mencapai 55,41 persen hingga Agustus 2026.
Secara keseluruhan, tahun 2026 menjadi ujian bagi efektivitas reformasi pajak daerah pasca UU HKPD. Keberhasilan optimalisasi pajak daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta konsistensi regulasi. Pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan digitalisasi administrasi perpajakan dan penyusunan peta jalan reformasi fiskal jangka panjang, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pajak daerah bukan sekadar instrumen pendapatan, tetapi juga fungsi strategis sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sumber:
- CNBC Indonesia, Perubahan APBD DKI 2026, Rano Dorong Creative Financing dan Prioritas, 2026
- DDTCNews, Pedoman APBD 2026: Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB, 2025
- Sanyang Tax Consultants, Kemendagri Terbitkan Pedoman Soal Penetapan Target Pajak Daerah 2026, 2025
- Abdipersada FM, Pansus I Pacu Reformasi Pajak Daerah, Siapkan Regulasi Adaptif dan Berkeadilan, 2026
- ANTARA News Kalimantan Timur, Pemkab Penajam usulkan perubahan Perda guna penguatan pelayanan publik dan PAD, 2026
- Jurnal Ius Scientia UMSU, Reformasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, 2026
- ANTARA News, Pemprov Sumut pertimbangkan penyesuaian PKB berbasis penerimaan daerah, 2026
- ANTARA News Kalimantan Timur, Target pajak daerah Balikpapan 2026 dipatok Rp1,5 Triliun, 2026
- Sanyang Tax Consultants, Pemprov Sumsel Naikkan Target Pajak Rp 4,07 Triliun Imbas Pemangkasan TKD, 2026
- ANTARA News Ambon, Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD, begini penjelasannya, 2026
- Tribunjabar.id, Kejar Target Rp 3,6 Triliun, Penerimaan Pajak Kota Bandung Hingga Agustus 2026 Capai Rp 2,1 Triliun, 2026