Pajak hotel di Indonesia kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, hasil integrasi lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Objek pajak ini mencakup pelayanan penyediaan akomodasi beserta fasilitas penunjangnya, mulai dari hotel, motel, losmen, vila, pondok wisata, hingga rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Tarif PBJT jasa perhotelan ditetapkan seragam sebesar 10 persen dari total pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dan beban pajak ini dikenakan kepada konsumen sebagai pengguna jasa, bukan kepada pelaku usaha, sehingga omzet pengusaha tidak berkurang akibat pemungutan tersebut. Kewajiban pelaporan dan pembayaran dilakukan setiap bulan dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal cetak, melalui sistem seperti e-SPTPD atau kanal pembayaran yang disediakan pemerintah daerah.
Implementasi pajak hotel di berbagai daerah menunjukkan dinamika yang beragam sepanjang 2026. Kabupaten Malang, misalnya, menargetkan penerimaan PBJT jasa perhotelan sebesar Rp8,27 miliar dan hingga akhir Juli 2026 telah merealisasikan Rp4,81 miliar atau 58,15 persen, melampaui capaian ideal bulanan sebesar 8 persen. Pemerintah Kabupaten Malang bahkan memasang alat pemantau pajak bernama Simoni (Sistem Informasi Monitoring) di hotel-hotel untuk memastikan pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara real-time. Di sisi lain, Kabupaten Bantul menegaskan bahwa hotel, homestay, maupun penginapan yang telah beroperasi tetap dikenakan pajak meskipun belum mengantongi izin usaha, dengan dasar pemungutan berasal dari omzet atau penerimaan bulanan pelaku usaha. Kebijakan ini menuai sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul yang menyoroti maraknya akomodasi ilegal yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal.
Pemerintah daerah juga aktif memberikan insentif fiskal untuk mendorong sektor perhotelan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memberikan keringanan PBJT restoran dan perhotelan sebesar 20 persen secara jabatan pada Maret 2026 guna mendorong ekonomi saat Ramadan dan Idul Fitri, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sebelumnya, pada Juni 2025, Pemprov DKI juga memberikan stimulus serupa dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta, dengan harapan meningkatnya kunjungan wisatawan akan berdampak langsung pada okupansi hotel dan menggerakkan roda ekonomi di berbagai sektor. Kebijakan insentif ini mencerminkan fungsi pajak hotel tidak hanya sebagai instrumen pendapatan daerah, tetapi juga sebagai alat kebijakan fiskal untuk menggairahkan sektor pariwisata dan perhotelan yang menjadi salah satu pilar penting perekonomian daerah.
Secara keseluruhan, pajak hotel dalam kerangka PBJT jasa perhotelan pasca UU HKPD membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan daerah, mulai dari penyederhanaan objek pajak, penetapan tarif tunggal 10 persen, hingga digitalisasi pemantauan dan pembayaran. Tantangan utama terletak pada penegakan kepatuhan, terutama terhadap akomodasi yang beroperasi tanpa izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak, serta menjaga keseimbangan antara target penerimaan daerah dan iklim usaha yang kondusif bagi industri perhotelan. Keberhasilan optimalisasi pajak hotel akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi industri dalam menciptakan sistem pemungutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sumber:
- ANTARA News Bengkulu, Kejar PAD Rp122 M, Rejang Lebong gencarkan sosialisasi Pajak BJT, 2026
- Bapenda Batu Bara, PBJT Jasa Perhotelan, 2026
- Harian Jogja, Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul, 2026
- Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2026
- Radar Malang, Kejar Pajak Hotel Rp 3,46 M hingga Akhir Tahun, 2026
- DDTCNews, UU HKPD Sah! Pajak Hotel, Restoran Hingga Parkir Digabung Jadi Satu, 2021
- DDTCNews, Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?, 2022
- IKPI, Stimulus HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel, 2025
- Sanyang Tax Consultants, Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen, 2026